Saham Garuda Indonesia Berpotensi Delisting dari Bursa
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting perusahaan tercatat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Potensi delisting merujuk pada Pengumuman Bursa No.Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek GIAA.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama enam bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," tulis pengumuman bursa dikutip, Selasa (21/12/2021).
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 13 Agustus 2021 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Timur Sukirno
Komisaris : Chairal Tanjung
Komisaris Independen : Abdul Rachman
Direksi
Direktur Utama : Irfan Setiaputra
Direktur : Tumpal Manumpak Hutapea
Direktur : Rahmat Hanafi
Direktur : Ade R. Susardi
Direktur : Prasetio
Direktur : Aryaperwira Adileksana
Sementara itu, susunan Pemegang Saham berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan per 30 November 2021 di antaranya:
Negara Republik Indonesia : 15.670.777.621 atau 60,54 persen
PT Trans Airways : 7.316.798.262 atau 28,27 persen
Masyarakat/publik : 2.899.000.371 atau 11,19 persen