Hari Ini DPR Paripurnakan RUU HPP, Ini 3 Poin yang Harus Dicermati
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Sebelumnya Pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pembahasan dengan DPR, RUU KUP kemudian berganti nama menjadi RUU HPP.
Sehubungan dengan pengesahan RUU HPP di Sidang Paripurna DPR hari ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, membenarkan hal tersebut.
"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR, untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar Konferensi Pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021)
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa perubahan dalam aturan pajak terbaru meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.