Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puan: DPR Sahkan 16 RUU Jadi UU Sepanjang Masa Sidang 2024-2025
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini DPR Paripurnakan RUU HPP, Ini 3 Poin yang Harus Dicermati

Kamis, 07 Oktober 2021 - 11:59:00 WIB
Hari Ini DPR Paripurnakan RUU HPP, Ini 3 Poin yang Harus Dicermati
Ruang Sidang Paripurna DPR. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut 3 poin dalam aturan pajak terbaru tersebut yang patut dicermati: 

1.PPN Naik Jadi 11 Hingga 12 Persen

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun depan.

Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen - 15 persen.

2.Pengampunan Pajak Jilid II

Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty Pemerintah akan melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty  jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis

3.Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1 %

Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," Tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut