Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sebut MBG Mulia, Bahlil: Waktu Kuliah Saya Busung Lapar
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Larangan Transaksi Social Commerce Resmi Berlaku, Bahlil Ancam Evaluasi Izin TikTok

Selasa, 03 Oktober 2023 - 06:37:00 WIB
Hari Ini Larangan Transaksi Social Commerce Resmi Berlaku, Bahlil Ancam Evaluasi Izin TikTok
Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, memperingatkan TikTok untuk tidak berbuat macam-macam dan patuh pada peraturan pemerintah yang melarang social commerce jualan online.

"Pokoknya gini, kalau TikTok macam-macam saya akan evaluasi izinnya," kata Bahlil singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2023) malam.

Peringatan itu, disampaikan Bahlil seiring dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi perdagangan.

Seperti diketahui, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 diterbitkan pada 26 September 2023. Pemerintah memberikan waktu 1 minggu kepada TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi yang telah berjalan dan menghentikan aktivitas perdagangan sesuai aturan pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Sebelumnya, perwakilan TikTok Indonesia menyatakan pihaknya sangat menyayangkan pengumuman yang disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengenai larangan transaksi di TikTok Shop.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut