Polemik TikTok Shop, Mendag: Bukan Tidak Boleh Jualan Tapi Harus Ada Izin
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pedagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan pemerintah tidak melarang aktivitas berjualan di TikTok Shop, asalkan ada izin operasional terpisah dari platform TikTok.
Selama ini, lanjutnya, TikTok hanya punya izin operasi media sosial, bukan izin operasi untuk menyelenggarakan transaksi. Tapi melalui fitur TikTok Shop platform tersebut justru berkembang menjadi platform transaksi, bahkan dengan memberikan bantuan kepada pelaku usaha sehingga membentuk harga jual barang seolah lebih murah.
"Jadi (TikTok) sebagai media sosial boleh tidak ada masalah, yang tidak boleh social commerce, dia harus izin sendiri. Bukan tidak boleh, tapi harus izin," ujar Mendag di Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).
Saat ini, lanjutnya, ketentuan mengenai penjualan online telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembianaan, dan Pengawasan Pekaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui Permendag 31/2023 itu, pihaknya sudah menyurati para pelaku e-commerce untuk segera mengajukan perizinan baru ke Pemerintah. Sebab jika tidak maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada platform mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional.