Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UI Tolak Putusan PTUN Batalkan Sanksi Promotor Disertasi Bahlil, Siap Banding
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Larangan Transaksi Social Commerce Resmi Berlaku, Bahlil Ancam Evaluasi Izin TikTok

Selasa, 03 Oktober 2023 - 06:37:00 WIB
Hari Ini Larangan Transaksi Social Commerce Resmi Berlaku, Bahlil Ancam Evaluasi Izin TikTok
Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman Mendag," kata Perwakilan Tiktok Indonesia kepada MPI, Rabu (27/9/2023).

Menurut dia, keputusan pemerintah melarang social commerce melakukan transaksi perdagangan akan berdampak pada 6 juta penjual dan 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.

Meski demikian, TikTok Indonesia mengaku akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. "Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," tuturnya.

Sementara itu, Mendag Zulkifli memberikan waktu satu pekan kepada TikTok Shop cs untuk menghentikan transaksi perdagangan.

"Ya, enggak boleh transaksi, jualan, dagang, buka toko, itu enggak boleh. Enggak boleh lagi, enggak boleh lagi, tapi kita kasih waktu seminggu, jadi kan ini sosialisasi namanya, besok saya surat itu (TikTok Cs) kita Surati," kata Mendag.

Berdasarkan salinan Permendag 31/2023 yang diterima MNC Portal Indonesia, disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.

Sementara pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut