Hari Pertama Ngantor, PNS Kemenko Perekonomian Wajib Jalani Rapid Test
JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak Rabu (27/5/2020) mulai bekerja dari kantor. Namun, hanya 50 persen PNS yang bekerja dari kantor sementara sisanya bekerja dari rumah (work from home/WFH).
Berdasarkan pantauan iNews.id, sejumlah protokol kesehatan disiapkan di area utama Gedung Ali Wardhana. Di antaranya ketersediaan disinfektan di pintu masuk utama, hand sanitizer di tiap sudut ruangan, dan PNS wajib mengenakan masker.
Seorang ASN Kemenko Perekonomian yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan PNS yang masuk ke kantor wajib melakukan rapid test (Covid-19) sebelum bekerja.
"Hari ini pegawai-pegawai yang masuk diwajibkan melakukan rapid test," ujarnya, Rabu.
Di tengah pandemi Covid-19, dia merasa cukup aman bekerja di kantor. Pasalnya, di seluruh ruang kerja di setiap lantai gedung diterapkan protokol kesehatan. Semua PNS wajib mematuhinya mulai dari penggunaan masker, rutin cuci tangan, hingga jaga jarak saat bekerja.