Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Hari Pertama Ngantor, PNS Kemenko Perekonomian Wajib Jalani Rapid Test

Kamis, 28 Mei 2020 - 09:04:00 WIB
Hari Pertama Ngantor, PNS Kemenko Perekonomian Wajib Jalani Rapid Test
PNS. (Foto: ilustrasi/Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sejak Rabu (27/5/2020) mulai bekerja dari kantor. Namun, hanya 50 persen PNS yang bekerja dari kantor sementara sisanya bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Berdasarkan pantauan iNews.id, sejumlah protokol kesehatan disiapkan di area utama Gedung Ali Wardhana. Di antaranya ketersediaan disinfektan di pintu masuk utama, hand sanitizer di tiap sudut ruangan, dan PNS wajib mengenakan masker.

Seorang ASN Kemenko Perekonomian yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan PNS yang masuk ke kantor wajib melakukan rapid test (Covid-19) sebelum bekerja.

"Hari ini pegawai-pegawai yang masuk diwajibkan melakukan rapid test," ujarnya, Rabu.

Di tengah pandemi Covid-19, dia merasa cukup aman bekerja di kantor. Pasalnya, di seluruh ruang kerja di setiap lantai gedung diterapkan protokol kesehatan. Semua PNS wajib mematuhinya mulai dari penggunaan masker, rutin cuci tangan, hingga jaga jarak saat bekerja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut