Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Hati-hati! Ini Modus Penipuan Lapor SPT dan Cara Melaporkannya

Sabtu, 02 Maret 2024 - 16:39:00 WIB
Hati-hati! Ini Modus Penipuan Lapor SPT dan Cara Melaporkannya
ilustrasi Modus penipuan lapor SPT Pajak (screenshot laman e-Filing)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut ini hal yang dapat dilakukan masyarakat jika menerima pesan informasi yang mengatasnamakan DJP:

1. Apabila menerima pesan melalui WhatsApp, periksa nomor Whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

2. Apabila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP.

3. Apabila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

4. Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id, harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id. 

"Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yangmengatasnamakan DJP, silahkan menghubungi salurah pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan @pajak.goiid, twitter @kring_pajak, website  pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id,” tutur Dwi. 

Terakhir Dwi juga menegaskan agar masyarakat selalu menjaga kerahasiaan data perpajakannya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut