Hati-hati, RS dan Klinik yang Manipulasi Harga Tes PCR Bakal Ditutup
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan akan menutup atau mencabut izin operasi pelayanan kesehatan Rumah Sakit (RS), laboratorium, hingga klinik, yang kedapatan memanipulasi harga tes PCR.
Pada Rabu (27/10/2021), pemerintah resmi menetapkan harga tes PCR maksimal Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sedangkan daerah di luar Jawa dan Bali sebesar Rp300.000.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Abdul Kadir, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemberlakuan harga tes PCR tersebut.
Sebelum sanksi penutupan diambil, pemda terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap manajemen dari RS terkait. Namun, kasus manipulasi harga PCR kembali ditemukan, maka opsi pencabutan akan dilakukan.
"Bilamana ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan Surat Edaran kita pada hari ini, maka tentunya kami meminta dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bila mana ternyata pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti tarif kita, maka sanksi terakhir adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium atau pencabutan operasional," ujar Abdul, Rabu (27/10/2021).
Abdul menjelaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan investigasi ihwal ketersedian alat PCR atau bahan habis pakai. Hasilnya, tidak terjadi kelangkaan peralatan PCR.
Artinya, semua peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan tes swab kini terpenuhi di pasar. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi rumah sakit tidak melayani kebutuhan PCR.
"BPKP sudah melakukan investigasi di lapangan terkait ketersedian alat, ketersedian barang habis pakai yang saat ini tersedia di pasar Indonesia. Dan kita bisa menjamin alat-alat juga barang habis pakai itu tersedia, dengan demikian tidak ada alasan bagi RS dan laboratorium kesehatan tidak melakukan pemeriksaan PCR," kata Abdul.
Editor: Jeanny Aipassa