Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Gembira, Pemerintah Resmi Tetapkan Harga Tes PCR Rp275.000 untuk Jawa dan Bali
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Tetapkan Hasil Tes PCR Harus Dikeluarkan Maksimal 1x24 Jam

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:17:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Hasil Tes PCR Harus Dikeluarkan Maksimal 1x24 Jam
Warga melakukan tes PCR sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.(Foto: Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menetapkan hasil tes PCR harus dikeluarkan dalam waktu maksimal 1x24 jam, setelah pengambilan sampel. Artinya, surat keterangan negatif/positif dari hasil tes PCR tak boleh lebih dari satu hari.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000.

"Hasil pemeriksaan tes PCR dengan menggunakan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pemeriksaan swab real time PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Ketentuan tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR yang terdiri sejumlah komponen. 

Adapun komponen tersebut, yaitu jasa pelayanan, reagen dan habis pakai atau BHP, biaya administrasi, dan biaya lainnya yang sesuaikan dengan kondisi saat ini. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut