Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Pak Ogah Beri Jasa Pemotor Naik Trotoar di Senayan Ditangkap, Diserahkan ke Panti Asuhan
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Trotoar di Tengah Jalan, Begini Penjelasan Kementerian PUPR

Sabtu, 04 Desember 2021 - 20:26:00 WIB
Heboh Trotoar di Tengah Jalan, Begini Penjelasan Kementerian PUPR
Ilustrasi renovasi trotoar. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Bagian trotoar yang digunakan sebagai lintasan kendaraan, seperti akses ke pertokoan, ke persil, dan lain-lain, harus mempunyaispesifikasi yang lebih tinggi dari pada bagian trotoar yangdigunakan untuk pejalan kaki,” bunyi penjelasan Kementerian PUPR.

Untuk trotoar yang dimanfaatkan selain untuk pejalan kaki, contoh sebagai jalur sepeda, tempat rambu lalu lintas, tempat sampah, potbunga, maka harus diperhatikan bahwa lebar trotoar masih memenuhi ketentuan minimal untuk pejalan kaki, yaitu 1,5m.

Tak hanya itu, untuk Desain teknis trotoar dibuat mengikuti Pedoman PerencanaanJalur Pejalan Kaki Pada Jalan Umum (DU, 1999), dan ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam mendesain trotoar.  

Jika pada suatu ruas jalan terdapat volume pejalan kaki ≥ 300 orang per 12 Jam (Jam 06 - 18) dan volume lalu lintas > 1000kendaraan per 12 Jam (Jam 06 - 18), maka dapatdipertimbangkan untuk dibangun trotoar.

Trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi dalam saluran samping yang terbuka atau di atas saluran samping yang tertutup (dengan plat beton yang memenuhi syarat).

Sebagai informasi, trotoar harus dibuat untuk mengakomodasi kaum disabilitas seperti pengguna kursi roda dan penyandang  disabilitas seperti  tuna netra.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut