Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 27 Tahun Majukan Negeri, Bank Mandiri Jangkau 60.000 Penerima Manfaat
Advertisement . Scroll to see content

Himbara Tawarkan DP 0 Persen untuk Beli Motor Listrik Bersubsidi

Rabu, 22 Maret 2023 - 16:21:00 WIB
Himbara Tawarkan DP 0 Persen untuk Beli Motor Listrik Bersubsidi
Himbara memberikan promo khusus DP 0 persen untuk pembelian motor listrik bersubsidi. (Foto: istomewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam hal ini, kredit pembelian motor listrik yang mendapatkan subsidi akan dihitung pasca pembeli menerima potongan harga dari program insentif pemerintah sebesar Rp7 juta. 

“Jadi misalnya Harga motor Gesits Rp27 juta, akan dipotong dulu sama subsidi KBLBB, kemudian akan diberikan cicilan setelah potongan. Tenornya bisa sampai 5 tahun. Skema ini akan kami jelaskan lebih rinci pada minggu depan," ujar Agus.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan. 

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi adalah kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA yang dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sementara untuk motor yang mendapatkan subsidi adalah kendaraan motor listrik yang diproduksi di Indonesia, memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan produsen motor listrik yang mendapatkan bantuan tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

“Program bantuan tersebut diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut