Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026
Advertisement . Scroll to see content

Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Marketplace Ditunda: Kami Harap Online dan Offline Sama

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:19:00 WIB
Hippindo Kecewa Pungutan Pajak Marketplace Ditunda: Kami Harap Online dan Offline Sama
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah. (Foto: iNews.id/Rohman)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meminta pemerintah segera menerapkan pungutan pajak 0,5 persen bagi pedagang online di platform e-commerce. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan persaingan yang setara antara pelaku usaha daring dan toko konvensional.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah, mengatakan pelaku ritel selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Karena itu, dia berharap aturan pajak bagi pedagang online dapat diterapkan secara adil.

"Kami Hippindo menyampaikan dari awal bahwa kami itu bayar 11% ya (PPN). Di retail itu kami bayar 11%. Bahkan kami juga online pun kami setor negara 11%. Jadi kami harapkan dalam hal ini terjadi sama rata ya antara online dan offline sama. Ya, jadi dengan kami harapkan dipungut lah oleh seperti kami memungut ya," ujar Budihardjo saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Menurut Budi, percepatan penerapan aturan tersebut menjadi aspirasi dari para pelaku usaha ritel yang ingin mendapatkan perlakuan fiskal yang sama dengan pedagang digital.

"Ingin segera diterapkan. Ya kami minta ke supaya segera karena itu memang permintaan dari kami bukan, jadi kami mendukung pemerintah dalam hal ini untuk memungut pajak secara adil ya, seperti itu. Jadi kecewa, ya kecewa," kata Budi.

Kekecewaan tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menunda penerapan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online.

Padahal, kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Penundaan dilakukan dengan pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum sepenuhnya pulih.

Pertumbuhan ekonomi kuartal II-2026 tercatat mencapai 5,29 persen, namun angka tersebut melambat dibandingkan periode sebelumnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk sejumlah marketplace untuk melakukan pemungutan PPh pedagang online. Empat platform yang ditunjuk yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan dari pedagang melalui sistem elektronik.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut