Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Insentif Tenaga Kesehatan Tak Jadi Dipotong

Kamis, 04 Februari 2021 - 17:26:00 WIB
Hore! Insentif Tenaga Kesehatan Tak Jadi Dipotong
Tenaga kesehatan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Maka kita berikan apresiasi kepada tenaga medis dalam mencegah covid-19," katanya.

Sebelumnya pemotongan insentif dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal Ketetapan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan. Sri Mulyani menandatangani SK itu pada 1 Februari 2021. 

Dalam SK itu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta. Sementara santunan kematian bagi nakes Rp300 juta. Besaran tersebut berlaku mulai Januari hingga Desember 2021.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut