Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baterai Didukung 20 Algoritma AI, Mobil Listrik Deepal S07 Punya Jarak Tempuh 560 Km
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Pemerintah Beri Diskon Pembelian Mobil Listrik, Ini Rinciannya

Jumat, 23 Februari 2024 - 20:09:00 WIB
Hore! Pemerintah Beri Diskon Pembelian Mobil Listrik, Ini Rinciannya
Ilustrasi pembelian mobil listrik akan mendapatkan diskon (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerbitkan aturan soal pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik 
(KBL). Artinya, pembelian mobil listrik akan mendapatkan diskon.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis  baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen. Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

"Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atau sebesar Rp100.000.000,00. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,00," ucap Dwi dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. 

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut