Hotel di Bali Milik BUMN PHK 381 Karyawan, Ini Penjelasan Manajemen
JAKARTA, iNews.id - Manajemen PT Hotel Indonesia Natour (HIN) memberikan penjelasan mengenai kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 381 karyawan Grand Inna Bali Beach. Hotel ini merupakan bagian dari unit usaha HIN.
Corporate Secretary Hotel Indonesia Natour Novianty menjelaskan, kawasan Grand Inna Bali Beach ke depan akan dikembangkan menjadi kawasan kesehatan. Karena itu, seluruh unit hotel sebagai alat produksi menjalani revitalisasi dengan melakukan renovasi.
"Renovasi terhadap hotel sehingga harus tutup dan berhenti beroperasi sekitar 1,5-2 tahun. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada pekerjaan lagi," kata dia dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Dari 381 karyawan yang di-PHK, sebanyak 245 orang setuju. Sementara mengenai kewajiban karyawan yang di-PHK, Novianty menuturkan, perusahaan melakukan percepatan pembayaran upah berkelipatan delapan, enam, dan empat bulan dari upah pokok.
Manajemen juga menawarkan program pelatihan kewirausahaan kepada karyawan yang kena PHK. Novianty mengklaim, dua pertiga karyawan Grand Inna Bali Beach mengikuti program yang ditawarkan perusahaan.