ICDX Resmi Kantongi Izin Penyelenggara Bursa CPO dari Bappebti
JAKARTA, iNews.id - Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) resmi mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa CPO dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Head of Corporate Communication ICDX Group, P Giri Hatmoko, mengatakan persetujuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bappebti No 1/Bappebti/SC-SCPO/10/2023, yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2023.
"ICDX berkomitmen penuh untuk menjalankan tugas sebagai penyelenggara pasar fisik CPO di Bursa (Bursa CPO) dari pemerintah," kata Giri, dalam keterangan pers, Rabu (11/10/2023).
Menurut dia, setelah resmi menjadi penyelenggara pasar CPO, ICDX akan menyampaikan hal-hal teknis terkait mekanisme perdagangan CPO dan lain-lain.
Hal tersebut, lanjut Giri, akan dilakukan pada saat Launching Bursa CPO Indonesia bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Bappebti.
Sebagai informasi, ICDX Group adalah bursa komoditas terkemuka yang terintegrasi dengan lembaga kliring ICH (Indonesia Clearing House) dan pusat logistik berikat.
ICDX mempelopori perdagangan komoditas dan derivatif secara multilateral di Indonesia, serta memiliki tujuan untuk menjadi pusat perdagangan komoditas yang adil, terorganisir, transparan, dan modern.
ICDX menyediakan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan perdagangan komoditas-komoditas seperti emas, minyak mentah, dan timah.
Editor: Jeanny Aipassa