Ikuti 6 BUMN Lain, Barata Indonesia Catat Utang Rp3,47 Triliun

JAKARTA, iNews.id - Deretan perusahaan BUMN yang mempunyai utang bertambah. Kali ini perusahaan pelat merah di jasa manufaktur dan EPC, PT Barata Indonesia (Persero) mencatatkan total utang sebesar Rp3,47 triliun.
Jumlah tersebut diketahui setelah melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dari dokumen yang dijabarkan manajemen Barata saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, utang Barata sebelum PKPU tercatat sebesar Rp4,09 triliun.
"Total liabilitas PT Barata sebelum PKPU adalah Rp4,09 triliun, sedangkan total liabilitas setelah PKPU sebesar Rp3,47 triliun," ujar Direktur Utama Barata Indonesia, Bobby Sumardiat Atmosudirjo, Selasa (14/12/2021).
Bobby menambahkan, posisi ekuitas Perseroan sebelum PKPU negatif di angka Rp110 miliar. Sementara itu, posisi ekuitas positif setelah PKPU mencapai Rp510 miliar.
Sebelumnya, pada September 2021 lalu Barata Indonesia resmi berada di dalam kondisi PKPU Sementara. Status tersebut menyusul PT Fortuna Badja Inti dan PT Pandan Jaya Indonesia mengajukan permohonan PKPU terhadap Barata di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby.