Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, BNPB Ungkap Hanya 25.000 Fasilitas Pendidikan Aman dari Bencana 
Advertisement . Scroll to see content

IMB Diganti PBG, Begini Cara Mengurusnya Secara Online

Jumat, 13 Agustus 2021 - 19:00:00 WIB
IMB Diganti PBG, Begini Cara Mengurusnya Secara Online
IMB diganti jadi PBG, bisa diurus secara online.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pun telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru.

Adapun layanan Sistem Informasi Bangunan Gedung atau SIMBG versi lama sudah ditutup sejak pukul 23.59 WIB pada 1 Agustus 2021 lalu. Sebagai gantinya, Kementerian PUPR meluncurkan layanan SIMBG berbasis web untuk mempermudah masyarakat memperoleh izin PBG sebagai pengganti IMB.

Layanan SIMBG berbasis web sudah dapat diakses sejak diluncurkan pada Jumat (30/7/2021) melalui http://simbg.pu.go.id. Layanan yang dapat diakses melalui SIMBG berbasis web ini, di antaranya izin PBG, Sertifikat Laik Fungsi atau SLF Bangunan Gedung, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung, Rencana Teknis Pembongkaran Bangunan Gedung, dan Pendataan Bangunan Gedung Terbangun Maupun Belum berdasarkan Basis Data Tim Profesi Ahli (TPA), dan Lisensi Arsitek.

Pemohon diwajibkan menggunakan SIMBG berbasis web untuk melakukan proses pengajuan izin terkait bangunan seperti PBG maupun SLF. Dalam menu “Pemohon” di laman http://simbg.pu.go.id dijelaskan, pemohon merupakan perorangan atau badan yang mengajukan permohonan terkait PBG, SLF, SBKBG, RTB atau yang ingin mendatakan bangunannya.

Nah, berikut ini cara mendaftar sebagai pemohon, dilansir dari laman http://simbg.pu.go.id:

1. Buka tautan http://simbg.pu.go.id di browser.

2. Setelah laman ditampilkan, pada menu beranda akan ada opsi untuk Anda pilih yakni “Daftar” dan “Masuk”, klik opsi “Daftar”. Anda juga dapat mengakses opsi ini pada bagian atas laman beranda.

3. Selanjutnya akan ditampilkan form pendaftaran, isi data yang diminta seperti “Daftar Sebagai”, “Alamat Email”, “Kata Sandi”, dan “Kode Keamanan”, kemudian klik centang pada bagian yang menyatakan bahwa Anda menyetujui ketentuan dan syarat yang berlaku. Setelah itu klik “Kirim”.

4. Setelah itu, Anda akan dikirimi email untuk proses verifikasi. Buka tautan “Verifikasi” pada email yang diterima dan Anda akan dibawa ke laman SIMBG untuk melengkapi Data Diri Pemohon.

5. Setelah melengkapi Data Diri Pemohon, selanjutnya Klik “Simpan”, dan proses pendaftaran diri sebagai pemohon telah berhasil.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut