Imbas PPKM, Pengelola KFC Catatkan Rugi Rp61 Miliar di Kuartal I-2021

JAKARTA, iNews.id - PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) mencatatkan rugi bersih sebesar Rp61,46 miliar pada kuartal I-2021, berbanding terbalik laba bersih sebesar Rp5,41 miliar yang dibukukan pada periode sama tahun lalu.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/7/2021), manajemen perusahaan pengelola restoran Kentucky Fried Chiken (KFC) itu, mengatakan rugi bersih tersebut disebabkan penurunan penjualan secara signifikan akibat dampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepanjang kuartal I-2021.
"Melemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi dan kebijakan PPKM sepanjang kuartal I-2021 untuk menahan penyebaran Covid-19 mengakibatkan gangguan operasional yang menyebabkan penurunan penjualan yang tidak diperkirakan sebelumnya," bunyi pernyataan manajemen FAST, seperti dikutipn dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (2/7/2021).
Dijelaskan, perseroan mencatatkan pendapatan sebesar Rp1,08 triliun atau turun 28,66 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,51 triliun dengan rugi per saham dasar Rp15.
Adapun pendapatan FAST terdiri atas makanan dan minuman, komisi atas penjualan konsinyasi, dan jasa layanan antar. Makanan dan minuman menjadi penyumbang pendapatan tertinggi sebesar Rp1,06 triliun atau lebih rendah dari sebelumnya Rp1,49 triliun.