Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Video Jay Idzes Bersihkan Sampah yang Dilempar ke Lapangan saat Laga Indonesia Vs Irak
Advertisement . Scroll to see content

Impor Baju Bekas Ilegal Tambah Sampah Indonesia, Hanya 20 Persen yang Bisa Dijual Kembali

Kamis, 20 April 2023 - 05:05:00 WIB
Impor Baju Bekas Ilegal Tambah Sampah Indonesia, Hanya 20 Persen yang Bisa Dijual Kembali
Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari, dalam program Konspirasi Prabu Official iNews, Rabu (19/4/2023). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Stafsus Menkop UKM), Fiki Satari, mengatakan impor baju bekas ilegal menambah jumlah sampah Indonesia. Pasalnya, dari total baju bekas ilegal yang masuk ke Indonesia, hanya 20 persen yang bisa dijual kembali. 

Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), penjual biasanya mengimpor baju bekas dalam bentuk bal yang angkanya mencapai 350.000 per hari. Baju bekas tersebut kemudian diseleksi untuk ditentukan mana yang layak dijual. 

“Dari 350.000 yang masuk, hanya 20 persen yang dijual kembali. Sementara 80 persen menumpuk jadi sampah di Indonesia,” ujar Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari, dalam program Konspirasi Prabu Official iNews, Rabu (19/4/2023).

Dengan demikian, Fiki menyebut larangan impor pakaian bekas sangat relevan untuk mencegah penumpukan sampah. Selain itu, larangan tersebut dilakukan untuk mengalihkan masyarakat dari produk impor kepada produk lokal.

Selama ini, lanjutnya, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berada pada posisi yang rentan karena ekosistem yang tidak berimbang atau berpihak pada mereka (inequality playing field). 

Hal tersebut terjadi karena impor pakaian bekas tidak dikenakan pajak atau izin sehingga bisa dijual dengan harga murah.

“Makanya ekosistem yang adil ini yang ingin dibangun. Pelaku UMKM memiliki daya saing bila mereka ada pada posisi equality playing field,” ungkap Fiki.

Kendati demikian, Fiki menyebut Kemenkop UKM dan Kementerian Perdagangan tetap mengizinkan penjual untuk menghabiskan stok pakaian bekas yang terlanjur diimpor. Penjagaan ketat terhadap hulu pun tetap dilakukan untuk mencegah masuknya barang impor ilegal tersebut. 

Selain itu, Kemenkop UKM juga membuka hotline telepon untuk memfasilitasi pedagang baju bekas impor yang terdampak larangan pemerintah. Adanya pengaduan tersebut Kemenkop UKM akan menghubungkan pedagang dengan produsen produk dalam negeri.

“Sekarang sudah dalam tahap membangun sistem dan sudah ada puluhan brand yang siap dihubungkan dengan pedagang terdampak,” tutur Fiki. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut