Impor Barang Bekas Tidak Boleh kecuali yang Diatur Pemerintah, Misalnya Apa?
SIDOARJO, iNews.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, pelaku usaha tidak boleh mengimpor barang bekas, kecuali barang tersebut sudah melalui proses pengaturan pemerintah.
"Impor barang bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Yang diatur itu apa? Misalnya kapal, pesawat terbang, itu kan diatur jadi bisa impor," kata dia usai memusnahkan pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).
Sementara, barang bekas seperti perlengkapan dapur bekas, motor bekas, sepeda bekas, baju bekas, sepatu bekas, tas bekas, tidak diperbolehkan. Itu karena dapat menganggu industri di dalam negeri.
Karena itu, jika ada pelaku usaha yang melakukan impor barang bekas melalui pelabuhan 'tikus' maka pemerintah akan menindaklanjuti. Seperti yang dilakukan hari ini, Kemendag memusnahkan 824 bal barang bekas senilai lebih dari Rp10 miliar.
"Hasil pengawasan di sini ada 824 bal totalnya. Nilainya kira-kira lebih dari Rp10 miliar. Tentu tidak mudah mendeteksi, tindakan ini kan masuknya lewat pelabuhan tikus. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah, bea cukai, Kapolri, Satgas dan teman-teman media dan juga laporan masyarakat, jadi kita bisa atasi," tutur Mendag.
Dia mengungkapkan, kasus masuknya barang ilegal biasanya terjadi di Sumatera, Batam, dan Kalimantan. Pasalnya, daerah tersebut banyak jalan tikusnya dan dekat dengan Singapura dan Malaysia. Dari sana, kemudian bisa dibawa ke Pulau Jawa untuk dijual.
Editor: Jujuk Ernawati