Pakaian, Sepatu dan Tas Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan
PEKANBARU, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai Rp10 miliar. Ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri.
Pemusnahan dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, hari ini, Jumat (17/3/2023)
"Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan Pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” kata Mendag Zulhas.
Dia menjelaskan, ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan. Dia juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
Pemusnahan ini menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.