Impor Evaporator Dikenakan Bea Masuk Tambahan

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan tarif bea masuk tambahan untuk impor produk evaporator tipe roll-bond dan tipe fin. Pengenaan tarif tambahan itu masuk dalam skema Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Evaporator adalah alat yang berfungsi mengubah sebagian atau seluruh larutan dari bentuk cair menjadi uap. Evaporator biasanya digunakan untuk kulkas, AC, dan alat pendingin lainnya.
Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1/PMK.010/2020 Produk-produk ini masuk dalam HS code Ex. 8418.99.10.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan, pengenaan BMTP untuk evaporator impor ini untuk mencegah memulihkan ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.
"Selain itu, untuk memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri melaksanakan penyesuaian struktural agar dapat bersaing dengan barang impor,” ujar Mardjoko, Sabtu (25/1/2020).