Impor Evaporator Dikenakan Bea Masuk Tambahan

Mardjoko menambahkan, keputusan pengenaan BMTP untuk evaporator berdasarkan hasil penyelidikan KPPI yang menunjukkan adanya lonjakan impor produk evaporator.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan pentingnya instrumen pengamanan perdagangan dalam menjaga pasar dan industri dalam negeri dari produk impor yang merugikan kepentingan nasional.
"Saya sangat mendukung upaya KPPI menjaga produsen produk evaporator dan menyeimbangkan neraca perdagangan Indonesia," ucap dia.
Berikut besaran tarif bea masuk tambahan untuk evaporator impor yang berlaku tiga tahun:
1. Tahun pertama (11 Januari 2020-10 Januari 2021) 17 persen.
2. Tahun kedua (11 Januari 2021-10 Januari 2022) 15,5 persen.
3. Tahun ketiga (11 Januari 2022-10 Januari 2023) 14 persen.
Editor: Rahmat Fiansyah