Impor Kereta Bekas dari Jepang Bisa Dilakukan, Luhut: Perlu Diaudit BPKP

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan akan mengutus Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kereta bekas yang diimpor dari Jepang.
Menurut dia, rencana impor kereta bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) bisa dilakukan, tetapi perlu diaudit BPKP terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan pihak penjual, kualitas, dan harga pasti dari kereta bekas yang akan diimpor.
"Ini memang masalah waktu, tapi kita mau kirim BPKP untuk audit dulu barangnya. Jadi kita audit barangnya itu dibeli tidak dari tangan ketiga. Dan kemudian nanti harganya benar. Jangan sampai nanti ada penyimpanan-penyimpanan harga,," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jumat (3/3/2023).
Dia menjelaskan, ke depan impor kereta bekas tidak boleh terjadi lagi. Hal itu, untuk mendorong industri kereta api di dalam negeri, sekaligus penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
"Jadi gini, kita enggak boleh buat kesalahan-kesalahan seperti ini lagi. Dulu pernah impor barang bekas. Masa sekarang impor barang bekas lagi. Kita harus punya kereta baru yang diproduksi di dalam negeri," ujar Luhut.