Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Clearing House Resmi Dapat Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK

Rabu, 19 Maret 2025 - 18:42:00 WIB
Indonesia Clearing House Resmi Dapat Izin Prinsip Lembaga Kliring dari OJK
OJK memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House sebagai lembaga kliring (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan. Izin prinsip ini merupakan persetujuan kepada ICH untuk berperan sebagai penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi derivatif keuangan.

Izin prinsip tersebut tertuang dalam surat OJK nomor S-131/PM.02/20252025 tertanggal 17 Maret 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan kepada PT Indonesia Clearing House.

Izin prinsip kepada ICH ini merupakan bagian dari proses transisi atas transaksi derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal dari Bappebti ke OJK sesuai dengan amanat UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).  

Menurut Direktur Indonesia Clearing House Dijah Pratiwi pemberian izin tersebut membuat perpindahan pengawasan dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut