Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

ICDX Respons Perpindahan Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:17:00 WIB
ICDX Respons Perpindahan Pengawasan Derivatif Keuangan dari Bappebti ke OJK dan BI
Dirut ICDX Fajar Wibhiyadi (tengah) merespons perpindahan pengawasan derivatif keuangan ke OJK dan BI dalam Media Gathering di Jakarta, Rabu (12/3/2025) malam (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) merespons peralihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Dalam aturan UU P2SK, tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto, serta derivatif keuangan di pasar modal. Sedangkan, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi menjelaskan pihaknya mendukung aturan baru tersebut. Meski begitu, ia memastikan produk berbasis komoditas tetap berada di bawah pengawasan Bappebti.

“Sementara untuk produk derivatif yang berbasis komoditas, kegiatan perdagangan di ICDX tetap berjalan seperti biasa, dan kami tetap berada di bawah pengawasan Badan Pengawas  Perdagangan Berjangka Komoditi," ucap dia dalam Media Gahering di Jakarta, Rabu (12/3) malam.

Fajar menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses transisi pengawasan derivatif keuangan. Pihaknya juga berkoordinasi dan sosialisasi dengan para anggota bursa terkait aturan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut