Indonesia Larang Ekspor Nikel per 1 Januari 2020, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Indonesia bakal melarang ekspor nikel mentah per tanggal 1 Januari 2020. Kebijakan ini mencabut pelonggaran ekspor sekaligus mendukung hilirisasi tambang.
"Saya menyampaikan dari Menteri ESDM mengenai penghentian pemberian insentif ekspor nikel mulai 2020," kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Bambang memastikan kebijakan tersebut segera dituangkan dalam aturan berupa peraturan menteri (permen) ESDM. Saat ini, aturan tersebut tengah diproses di Kementerian Hukum dan HAM.
Kebijakan pelarangan nikel ini lebih cepat dari rencana pemerintah sebelumnya yang akan melarang pada 2021. Langkah ini diambil karena sudah banyak smelter yang dibangun untuk memproses bijih nikel menjadi produk bernilai tambah.
Bambang mengungkapkan saat ini ada 11 smelter besar yang sudah dibangun, lalu 25 smelter lainnya masih dalam tahap pembangunan. Dengan demikian, akan ada 36 smelter yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, dia menyebut, larangan ekspor nikel dilakukan untuk menjaga cadangan mineral nikel di masa depan. Apalagi, Indonesia membutuhkan nikel untuk mendorong produksi baterai kendaraan listrik.
"Cadangan kita ini kan yang proven (terbukti) atau mineable (bisa ditambang) hampir 700 juta ton sedangkan cadangan terkira memang 2,8 juta tapi harus dilakukan eksplorasi lebih (banyak) lagi," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah