Indonesia Minta Uni Eropa Bebaskan Tarif Ekspor 500 Produk Perikanan
Trenggono mengungkapkan, sepanjang 2021, sudah 104 kapal penangkap ikan baik kapal ikan asing maupun yang berbendera Indonesia ditindak lantaran melakukan pelanggaran seperti illegal fishing dan destructive fishing.
Dia mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memegang prinsip ekonomi biru dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan Indonesia. Langkah yang diambil diantaranya selain pengetatan pengawasan di laut, yakni melakukan restorasi mangrove dan mengembangkan sektor budidaya berkelanjutan.
"Tanggung jawab kami selain menjaga kesehatan laut, juga bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang tinggal di pesisir. Kami juga mencoba terus memicu, mengembangkan budidaya perikanan yang mengacu pada hasil riset dan kearifan lokal," tutur Trenggono.
Editor: Jeanny Aipassa