Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Sukses Wirausaha Muda bersama Shopee Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital
Advertisement . Scroll to see content

Indonesia Pasar Digital yang Besar, Pakar: Agar Berdaulat, Harus Diatur UU

Selasa, 29 September 2020 - 08:15:00 WIB
Indonesia Pasar Digital yang Besar, Pakar: Agar Berdaulat, Harus Diatur UU
Indonesia dinilai belum berdaulat di bidang digital karena belum ada regulasi yang mengaturnya. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dia memaparkan UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal, yaitu melalui proses legislasi di DPR RI yang memakan waktu sangat lama. 

Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No. 32/ Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group, yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat.

Karena MK bukan lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi lembaga yudikatif yang nantinya akan memberikan artikulasi terhadap undang-undang yang sudah ada, sehingga undang-undang tersebut tidak bertabrakan dengan norma lainnya.  

"Normanya pasal ini apa sih sebenarnya? Kalau sudah pas, maka tidak akan bertentangan dengan undang-undang," kata Danrivanto.

Staf Ahli Komisi III DPR Agus Budianto mengatakan, kemudahan dan tingginya jumlah pengguna Internet memang perlu mendapat perhatian.

Dia setuju media berbasis Internet juga diatur agar tidak membahayakan generasi bangsa ke depan, karena mengakses situs-situs terlarang. 

"Memang untuk hal seperti ini perlu diatur. Kan rentan sekali, semua masyarakat Indonesia pegang HP dapat dengan mudah mengakses video. Kalau tidak diatur, moral bangsa jadi taruhannya," tutur Agus.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut