Indonesia Pasar Digital yang Besar, Pakar: Agar Berdaulat, Harus Diatur UU
Namun, sayangnya Indonesia belum berdaulat, karena belum meregulasi soal digital. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital.
"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendali dimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya.
Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa.
Besarnya oasar yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah Indonesia untuk mengatur media berbasis Internet. Oleh karena itu, dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital.
"Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ujar Danrivanto.