Indonesia Selidiki Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Besi Baja Asal China

JAKARTA, iNews.id - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) terkait pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk H dan I Section dari China pada 13 Februari 2022.
Pengenaan BMAD didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24/PMK.010/2019. Ini berlaku mulai 2 April 2019 dan berakhir pada 2 April 2024. Sesuai PMK, produk H Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.11 dan 7216.33.19.
Sementara produk I Section merupakan produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022).
Ketua KADI Donna Gultom menyatakan, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Gunung Raja Paksi Tbk. Perusahaan tersebut mendorong dilakukan peninjauan kembali atas pengenaan BMAD terhadap impor produk H dan I Section.
"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka akan berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya (continuation or reccurence) dumping dan/atau kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor H dan I Section yang berasal dari Tiongkok," kata dia, Selasa (14/2/2023).