Indonesia Selidiki Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Besi Baja Asal China
Adapun dasar hukum penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M- DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia.
KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat, Komite Anti Dumping Iindonesia, Gedung Kementerian Perdagangan Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Gedung I Lantai 5 Jakarta 10110, telp/fax: 62-21-3850541, email: [email protected].
Editor: Jujuk Ernawati