Indonesia Tawarkan Visa Emas untuk Tarik Investor Asing, Berlaku untuk Individu dan Korporat
JAKARTA, iNews.id - Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menawarkan skema visa emas untuk menarik investor asing. Visa emas tersebut, berlaku untuk investor asing individu dan korporasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan tawaran visa emas itu, untuk meningkatkan investasi asing guna mendukung pembangunan dan mendongkrak perekonomian nasional.
“Visa emas ini berupa pemberian izin tinggal untuk jangka waktu perpanjangan 5 hingga 10 tahun,” kata Silmy Karim, dalam keterangannya, Minggu (3/9/2023).
Menurut dia, negara-negara lain di dunia termasuk AS, Irlandia, Selandia Baru, dan Spanyol telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan penduduk yang berwirausaha.
Berikut ketentuan visa emas untuk investor asing kategori individu dan korporat:
1. Investor Asing Individu
- Visa emas 5 tahun mengharuskan investor individu mendirikan perusahaan senilai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp38,063 miliar.
- Visa emas 10 tahun mengharuskan investor individu memberikan investasi sebesar 5 juta dolar A atau Rp76,126 miliar.
2. Investor Asing Korporasi
- Visa emas 5 tahun mengharuskan korporasi asing berinvestasi 25 juta dolar AS atau Rp380,630 miliar bagi direktur dan komisaris.
- Visa emas 10 tahun mengharuskan investor korporasi untuk berinvestasi sebesar 50 juta dolar AS atau sekitar Rp761,260 miliar.
Dia mengungkapkan, ada ketentuan berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara. Persyaratannya berkisar antara 350.000 dolar AS hingga 700.000 dolar AS, yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.
“Sesampainya di Indonesia, pemegang visa emas tidak perlu lagi mengajukan izin,” kata Silmy Karim.
Editor: Jeanny Aipassa