Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.343 Izin Usaha Pertambangan Bakal Dicabut Pemerintah Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Infografis 2.343 Izin Usaha Pertambangan Bakal Dicabut

Rabu, 16 Februari 2022 - 21:22:00 WIB
Infografis 2.343 Izin Usaha Pertambangan Bakal Dicabut
Infografis 2.343 Izin Usaha Pertambangan Bakal Dicabut. (Desain: Bayu A)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal mencabut sebanyak 2.343 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara di tahun ini. IUP ini mencakup izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu, pemerintah juga bakal mencabut 192 izin sektor kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare, dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare. 

Sebagai tahap awal, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah menandatangani 180 surat pencabutan IUP mineral dan batu bara. IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut