Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Seleb TikTok Populer hingga Banjir Endorsement, Ci Mehong Bagikan Tipsnya
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Barang Endorse Artis dan Selebgram Bakal Kena Pajak Natura

Minggu, 09 Juli 2023 - 22:09:00 WIB
Infografis Barang Endorse Artis dan Selebgram Bakal Kena Pajak Natura
Infografis barang endorse artis dan selebgram bakal kena pajak natura. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, resmi menetapkan barang endorse yang diterima artis, public figure, hingga selebgram akan kena pajak penghasilan (Pph). 

Hal itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023. 

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” bunyi pasal 3 ayat (1) PMK tersebut dikutip, Minggu (9/7/2023).  

Selanjutnya di pasal 3 ayat (3), disebutkan bahwa penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar Wajib Pajak (WP). 

Untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan contoh kasus melalui PMK tersebut sebagai berikut: 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut