Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Telat Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Denda Rp100.000!
Advertisement . Scroll to see content

Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:00:00 WIB
Infografis DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor SPT Tahunan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DJP menerbitkan Kepdirjen Pajak 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT PPh OP tahun pajak 2024.

Baca juga: Infografis Papua Nugini Uji Coba Blokir Facebook

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025. Penghapusan sanksi ini bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Baca juga: Infografis Sutradara Film No Other Land Diculik Tentara Israel

Keputusan ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT PPh OP 2024 jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri 1446 H.

Editor: Uci Alrasyid

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut