Infografis Instruksi Presiden: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah
Senin, 21 Februari 2022 - 21:25:00 WIB
"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Kemudian, aturan untuk mewajibkan masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK dan SKCK merupakan anggota BPJS Kesehtan dituliskan dalam poin ke-25 huruf a.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi kutipan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2022.
Editor: Jeanny Aipassa