Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Jepang bakal Blacklist Pekerja RI? 
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Karantina WNA Masuk RI Diperpanjang Jadi 10 Hari

Kamis, 02 Desember 2021 - 17:33:00 WIB
Infografis Karantina WNA Masuk RI Diperpanjang Jadi 10 Hari
Infografis karantina WNA masuk RI diperpanjang jadi 10 hari. Desain: Masyhudi
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air. Ini dilakukan menyusul merebaknya varian baru Covid-19, Omicron.  

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), masa karantinaWNA dan WNI yang melakukan perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.

Masa karantina bagi WNA dan WNI tersebut akan diberlakukan mulai 3 Desember 2021.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut