Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Simak, Besaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang Ditetapkan Menaker
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 28 Maret 2023 - 20:09:00 WIB
Infografis Menaker Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Infografis THR Harus Diberikan H-7 Lebaran. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenegakerjaan (Menaker),  Ida Fauziyah, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Kegamaan 2023. Terkait dengan itu, Menaker mengatakan THR lebaran 2023 harus diberikan paling lambat pada H-7, dan tidak boleh dicicil. 

Menurut dia, pemberian THR wajib dilakukan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal tersebut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada buruh. Saya minta semua perusahaan melaksanakan regulasi ini sebaik-baiknya," kata dia dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/3/2023). 

Menaker juga menekankan kepada perusahaan untuk tidak menunda atau bahkan mencicil pembayaran THR kepada para pekerjanya. Bahkan THR sudah harus disetorkan paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023. 

Mengenai perhitungan besaran THR, dia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 1 bulan lebih kurang sudah berhak mendapatkan THR. Namun dengan jumlah proposional, yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikalikan 1 bulan gaji. 

Sedangkan untuk pekerja dengan usia kerja satu tahun lebih mendapatkan uang THR 1 bulan gaji dibayar penuh. "Yang mendapatkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja buruh harian lepas," ujarnya. 

Dia pun mengingatkan kepada beberapa industri yang dimaksud dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tidak boleh memangkas bayaran THR kepada karyawannya. 

"Bagi industri padat karya tertentu yang diatur dalam Permenaker 5, maka perusahaan wajib membayar THR Keagamaan, upah yang digunakan adalah nilai upah terakhir sebelum penyesuaian karena THR bukan hal yang boleh dipotong dalam regulasi tersebut," tutur Menaker. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut