Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Penyebab LRT Jabodebek Lintas Jati Mulya Sempat Gangguan
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Buang Sampah ke Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp15 Juta!

Senin, 05 Agustus 2024 - 18:44:00 WIB
Ingat! Buang Sampah ke Rel Kereta Api Bisa Kena Denda Rp15 Juta!
ilustrasi kereta api. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan bisa kena denda hingga Rp15 juta (Foto: Dok. KAI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah ke rel kereta api. Tak main-main, masyarakat yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp15 juta.

Hal ini merespons video yang viral memperlihatkan warga membuang sampah di rel ketika kereta peti kemas yang melaju pelan di Jalur Kemayoran - Tanjung Priok, Jakarta Pusat. 

Menurut VP Public Relations KAI, Anne Purba dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Pidana dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta. 

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” katanya, Senin (5/8/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut