Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya
Advertisement . Scroll to see content

Ingat, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru Mulai 21 Desember 2024

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:08:00 WIB
Ingat, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Nataru Mulai 21 Desember 2024
Korlantas Polri membatasi jam operasional angkutan barang saat Natal dan Tahun Baru 2025. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Aan menambahkan petugas telah memetakan sejumlah titik rawan kemacetan pada masa libur nataru. Titik kemacetan itu di antaranya akses menuju pelabuhan dan bandara hingga pasar tumpah.

“Kemudian di arteri maupun di jalan wisata ini juga sangat potensial terjadi kemacetan, ada pasar tumpah, ada 100 lebih pasar tumpah, ada perlintasan sebidang kereta api, ada kegiatan keramaian masyarakat,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut