Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Masjid Negara IKN Gelar Salat Idulfitri Perdana, Warga Boleh Ikut
Advertisement . Scroll to see content

Ingat! Lulus CPNS 2024 di IKN Tak Boleh Ajukan Pindah hingga 10 Tahun

Senin, 26 Agustus 2024 - 05:00:00 WIB
Ingat! Lulus CPNS 2024 di IKN Tak Boleh Ajukan Pindah hingga 10 Tahun
Lowongan CPNS di IKN tidak boleh ajukan pindah hingga 10 tahun (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan 
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb);

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan

10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut