Ingat! Lulus CPNS 2024 di IKN Tak Boleh Ajukan Pindah hingga 10 Tahun
Senin, 26 Agustus 2024 - 05:00:00 WIB
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat Politik Praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
10. Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Editor: Puti Aini Yasmin