Ingat! OJK Bakal Cabut Izin Pinjol yang Masih Berlakukan Bunga Tinggi

Dalam aturan tersebut, besaran bunga pinjol akan mengalami penurunan secara bertahap. Ketentuan baru ini diyakini dapat berdampak positif pada industri P2P lending di Indonesia.
Secara rinci, besaran bunga atau manfaat ekonomi ditetapkan berdasarkan dua jenis pendanaan, yakni untuk pendanaan produktif bunga yang berlaku sebesar 0,1 persen per hari dari nilai pendanaan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 hingga akhir Desember 2025. Kemudian, mulai 1 Januari 2026 akan berlaku bunga baru sebesar 0,067 persen per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, yang dibatasi untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari satu tahun sebesar 0,3 persen per hari, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Lalu, sebesar 0,2 persen per hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025, serta sebesar 0,1 persen per hari yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
“Penurunan bunga diharapkan dapat meningkatkan dan berdampak positif untuk pendanaan produktif dan UMKM, serta menjamin adanya jangkauan lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan dana secara efisien, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jasa P2P lending,” kata Agusman.
Agusman bilang, OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketetapan manfaat ekonomi tersebut. Di mana, sejumlah faktor seperti kondisi ekonomi dan perkembangan industri P2P lending akan dipertimbangkan dalam setiap evaluasi yang dilakukan pada masa-masa mendatang.
Editor: Puti Aini Yasmin