Ingat! OJK Bakal Cabut Izin Pinjol yang Masih Berlakukan Bunga Tinggi

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat saat ini terdapat 13 perusahaan penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) yang masih menerapkan tingkat bunga tinggi. Padahal, OJK telah mengatur bunga pinjol yang rendah.
“Kami sedang melakukan klarifikasi. Jika terbukti melanggar akan kami kenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (9/1/2024).
Agusman menjelaskan, dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 29 disebutkan, penyelenggara wajib memenuhi kebutuhan batas maksimum manfaat ekonomi dalam memfasilitasi pendanaan. Kemudian, batas maksimum manfaat ekonomi ditetapkan oleh OJK, serta mengenai pemberian dana dan penerima dana ditentukan oleh OJK.
“Penyelenggara yang melanggar, sanksi administratifnya adalah peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin,” tutur dia.
Pada Desember 2023 lalu, OJK enerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjol. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.