Ingat! Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana, Ini Aturannya
Senin, 19 Mei 2025 - 16:50:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menjelaskan bahwa perusahaan yang menahan ijazah mantan karyawan bisa kena pidana. Sebab hal itu masuk pasal penggelapan.
Bahkan, perusahaan mensyaratkan tebusan atas ijazah yang ditahan bisa masuk pidana pasal pemerasan.
“Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” ucap Noel di Jakarta, Senin (19/5/2025).