Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Shell Indonesia Ungkap Negosiasi Pembelian Base Fuel dari Pertamina, SPBU Hanya Jual Diesel
Advertisement . Scroll to see content

Ingin Daftar Penerima Insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? Simak Syaratnya

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:01:00 WIB
Ingin Daftar Penerima Insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? Simak Syaratnya
Ingin daftar penerima insentif PLTS Atap dari Kementerian ESDM? berikut syaratnya. (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian ESDM bersama United Nations Development Programme (UNDP) meluncurkan insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Insentif tersebut berasal dari dana hibah Sustainable Energy Fund (SEF) sebesar 8 juta dolar AS atau setara Rp114,66 miliar.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, insentif ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memasang PLTS atap khususnya pelanggan PT PLN (Persero) pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, dan sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).

"Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional," ujar Arifin, Kamis (10/2/2022).

Dengan adanya insentif ini maka harga PLTS atap bisa semakin terjangkau. Adapun cara untuk mendapat insentif ini pun tidak begitu rumit.

Mengutip keterangan Kementerian ESDM, hibah SEF untuk insentif PLTS atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. 

"Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon," tulis keterangan Kementerian ESDM. 

Berikut tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi:

1. Pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per tanggal 1 Desember 2021.

2. Pemohon harus menyertakan informasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), di mana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS atap.

3. Insentif tidak berlaku pada PLTS atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.

Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan Badan Usaha/EPC PLTS atap harus terdaftar pada kategori 'berizin berusaha' di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail. 

Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, Nomor Rekening bank pelanggan PLTS atap, Surat Laik Operasi atau dokumen dari pabrikan, Surat Pernyataan Penyelesaian Pemasangan dan Pembayaran yang dikeluarkan oleh Badan Usaha/EPC dan foto PLTS atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. 

Untuk pembelian PLTS atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.

Informasi lebih lengkap terkait kriteria, persyaratan, dan alur permohonan hibah SEF untuk insentif PLTS atap dapat diakses melalui Aplikasi ISURYA (www.isurya.mtre3.id).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut